Selasa, 28 April 2015

wudhu dan tayamum



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Bersuci hukumnya wajib, bersuci itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu bersuci batin (mensucikan diri dari dosa dan maksiat) dan lahir (bersih daari kotoran dan hadast). Kebersihan dari kotoran cara menghilangkan dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang dipakai, dan pada badan seseorang. Sedang kebersihan dari hadast dilakukan dengan mengambil air wudhu, bertayamum, dan mandi.
Dari msing-masing cara bersuci lahir tersebut, mamiliki ketentuan-ketentuan yang harus diketahui dan di taati. Namun kenyataannya, bnyak di antara kita yang mamiliki banyak kekurangan tentang ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk itu, pada makalah ini penulis membahas tentang Wudhu, Mandi, Tayamum.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan menghendaki wudhu ?
2.      Apa definisi, sebab, serta hukum dari mandi ?
3.      Bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum ?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan menghendaki wudhu.
2.      Mengetahui definisi, sebab, serta hukum dari mandi.
3.      Mengetahui bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum.






BAB II
PEMBAHASAN

A.     Wudhu
Wudhu menurut bahasa berarti: baik dan bersih. Menurut istilah syara’, wudhu ialah membasuh muka, dan kedua tangan sampai siku, mengusap sebagan kepala, dan membasuh kakai didahilui dengan niat dan dilakukan dengan tertib.
Wudhu dilakukan bagi orang yang akan melakukan ibadah sholat, sebab merupakan salah satu  dari syarat sahnya sholat yang terdapat dalam firman Allah QS. Al Maidah: 6
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Dan dalam suatu hadits Rosulullah Saw bersabda :
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang jika berhadas, Hingga ia berwudhu”(HR. Bukhari dan Muslim)
1.      Syarat – Syarat Wudhu
Ada beberapa syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam berwudhu, diantaranya :
a.       Air yang digunakan untuk berwudhu harus air yang mutlaq / suci.
b.      Air yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian)
c.       Suci anggota wudhu dari najis
d.      Untuk sah nya wudhu, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudhu dan salat, dalam arti bahwa setelah berwudhu yang bersangkutan masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan. Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudhu maka keseluruhan salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudhu, maka batallah wudhunya.
e.       Melaksanakan wudhu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain
f.       Diwajibkan adanya urutan di antara anggota – anggota wudhu.
g.       Wajib bersifat segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam membasuh anggota wudhu yang satu dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering karena terkena sinar matahari, ataupun panas badan.
Dan adapun syarat sah wudhu antara lain:
a.       Islam; orang yang tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudhu
b.      Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan
c.       Tidak berhadats besar
d.      Dengan air suci, lagi mensucikan (air mutlak)
e.       Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya
f.       Tidak ada najis pada tubuh, sehingga merubah salah satu sifat air yang suci lagi mensucikan.
2.      Rukun wudhu
Untuk dapat terpenuhinya definisi wudhu, adapun rukun-rukunya yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a.       Niat
Yang dimaksud dengan niat ialah cetusan hati untuk melakukan perbuatan, bergandengan dengan awal perbuatan itu. Semua amal ibadah tidak sah, tidak dapat di terima, keculi dengan niat itu.

b.      Membasuh muka
Yang dimaksud muka ialah daerah yang berada diantara tepi dahi sebelah atas sampai tepi bawah janggut, dan dari sentil telinga kanan sampai sentil telinga kiri. Memebasuh  muka yang wajib hanya sekali saja, sedang kalau disempurnakan sampai tiga kali, maka hikumnya sunah

c.       Membasuh kedua tanagan hingga siku-siku
Apabila seseorang pakai cicin atau gelang, maka perlu kulit jari-jarinya atau pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi, dengan menggerak-gerakkan cincin atau gelang itu.

d.      Mengusap kepala
Ialah mengusap kepala dengan tangan yang dibasahi air. Sedanag dalam mengusap kepala dapat dipahami tidak seluruh kepala, tetapi cukup mengusap sebagian kepala.

e.       Membasuh kaki beserta kedua mata kakinya
Ialah membasuh kedua kaki dengan sempurna beserta kedua mata kaki.

f.       Tertib
Yang dimaksud tertib dalam mengerjakan wudhu yaitu tertib dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urut-urutan.

3.      Sunah wudhu
Sunah wudhu berdasarkan beberapa hadist yaitu: memebasuh kedua tangan, berkumur-kumur, memasukkan air kedalam hidung, menggosok gigi, menyelai jari, mengusap dua telinga, mengulang tiga kali, meratakan semua kepala dalam mengusap kepala, bersegera dalam mengerjakan, menggosok anaggota yang dibasuh, mendahulukan anggota sebelah kanan, menghadap kiblat, mengusap tengkuk dan meluaskan meembasuh muka sampai kebagian atas dahi, membasuh tangan dan kaki lebih dari tempat yang ditentukan, hemat dalam pemakaian air, berdo’a sesudah mengerjakan wudhu, dan sembahyang 2 rakaat setelah mengerjakan wudhu.
4.      Hal-Hal yang membatalkan
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan wudhu antara lain:
a.       Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angin.
b.      Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak.
c.       Bersentuhan kulit anatara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai tutup.
d.      Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai tutup.
“dari Busrah binti Shafyan r.a. bahwasana Rasulullah Saw bersabda : “barangsiapa yang menyentuh kemaluaannya hendaklah ia berwudu’ (H.R. Lima Ahli Hadits)
B.     Mandi
Yang dimaksud dengan mandi ialah meratakan air yang suci pada seluruh badan di sertai niat, hal ini berasarkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6.
      Jika kalian dalam keadaan junub, maka mandilah.
            Penjabaran lebih lanjut di ungkapkan pada hadits berikut :
     “sesungguhnya fatwa-fatwa yang menetapkan mandi itu kalau (bersetubuh) mengeluarkan mani adalah rukhshah dari rosululloh Saw. Pada bermulaan Islam. Kemudian beliau memerintahkan kami mandi sesudahnya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
1.      Syarat-Syarat mandi
a.       Beragama islam
b.      Sudah tammyiz
c.       Bersih dari haid dan nifas
d.      Bersih dari sesuatu yang menghalangi sampainya air pada seluruh anggota tubuh seperti cat, lilin dan sebagainya
e.       Pada anggota tubuh harus tidak ada sesuatu yang bisa merubah sifat air untuk mandi seperti minyak wangi dan lainnya
f.       Harus mengerti bahwa mandi besar hukumnya fardhu (wajib)
g.       Salah satu dari rukun-rukun mandi tidak boleh di I’tikadkan sunah
h.      Air yang digunakan harus suci dan mensucikan

2.      Rukun Mandi
Rukun mandi besar ada 2 antara lain :
a.       Niat (bersamaan dengan membasuh permulaan anggota tubuh).
b.      Membasuh air dengan tata keseluruhan tubuh, yakni dari ujung rambut sampai ujung kaki.

3.      Sunah-Sunah Mandi
Disunahkan bagi yang mandi memperhatikan perbuatan rosulullah SAW ketika mandi itu, hingga ia mengerjakan sebagai berikut :
a.       Mulai dari mencuci kedua tangan hingga dua kali
b.      Kemudian membasuh kemaluan
c.       Lalu berwudhu secara sempurna seperti halnya wudhu buat sholat. Dan ia boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi, bila ia mandi itu pasutembaga dll.
d.      Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya.
e.       Lalu mengalirkan air keseluruh badan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta mengasah anggota tubuh yang dapat digosok.

C.     Tayamum
Apabila seseorang  junub atau seseorang akan mengerjakan sembahyang, orang tadi tidak mendapattkan air, untuk mandi atau untuk wudhu, maka sebagai ganti untuk manghilangkan hadas besar atau kecil tadi dengan melakukan tayamum. Tayamum menurut bahasa artinya menuju seangkan menurut pengertian sara’, tayamum ialah menuju kepada tanah untuk menyapukan dua tangan dan uka dengan niat agar dapat mengerjakan sembahyang.  Adapun dasar disyariatkanya tayamum ialah qur’an surat an-nisa’ ayat 43.
  
Kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci). Usaplah wajah dan tangan kalian
1.      Syarat-syarat Tayamum
a.       Telah masuk waktu sholat
b.      Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran (harus suci)
c.       Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayammum
d.      Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
e.       Tidak haid maupun nifas bagi wanita (perempuan)
f.       Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.
2.      Rukun-rukun Tayamum
a.       Diawali dengan niat
b.      Meletakan kedua tangan di atas tanah atau tempat yang mengandung debu
c.       Menyapu muka dan kedua tangan
3.      Sunah-sunah Tayamum
a.       Membaca basmalah
b.      Menghadap kiblat
c.       Menghembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang di atas tangan itu menjadi tipis
d.      Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri
e.       Membaca kedua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum







BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Dalam melaksanakan ibadah hendaknya kita harus dalam keadaan suci, baik dari hadast maupun najis. Dalam syariat islam telah dianjurkan ketika akan melaksanakan ibadah terlebih dahulu harus berwudhu atau tayamum (jika tidak ada air). Dan apabila berhadast besar, maka diwajibkan untuk mandi besar sebelum melaksanakan ibadah.






















DAFTAR PUSTAKA
sa’adi, Adil dkk. Fiqhun nisa’_Thaharoh sholat,(Jakarta Selatan: PT Mizan Publika,2008)
sa’adi , Zakiah Drajat. dkk. Ilmu Fiqh. (Jakarta: IAIN Jakarta, 1983)
Dainuri, Muhamad. Kajian kitab kuning terhadap ajaran islam(Magelang :Sinar Jaya Offset,1996)
Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi& Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali, 2008)
Ash-shiddieqy, Hasbi. Hukum-hukum Fiqh Islam, (Jakarta: Bulan bintang, 1970)
Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002)










Tidak ada komentar:

Posting Komentar