BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bersuci
hukumnya wajib, bersuci itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu bersuci batin
(mensucikan diri dari dosa dan maksiat) dan lahir (bersih daari kotoran dan
hadast). Kebersihan dari kotoran cara menghilangkan dengan menghilangkan
kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang dipakai, dan pada badan seseorang.
Sedang kebersihan dari hadast dilakukan dengan mengambil air wudhu, bertayamum,
dan mandi.
Dari
msing-masing cara bersuci lahir tersebut, mamiliki ketentuan-ketentuan yang
harus diketahui dan di taati. Namun kenyataannya, bnyak di antara kita yang
mamiliki banyak kekurangan tentang ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk itu,
pada makalah ini penulis membahas tentang Wudhu, Mandi, Tayamum.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi,
rukun, sunah, hal yang membatalkan dan menghendaki wudhu ?
2.
Apa definisi,
sebab, serta hukum dari mandi ?
3.
Bagaimana
ketentuan- ketentuan bertayamum ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan menghendaki wudhu.
2.
Mengetahui
definisi, sebab, serta hukum dari mandi.
3.
Mengetahui
bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Wudhu
Wudhu menurut
bahasa berarti: baik dan bersih. Menurut istilah syara’, wudhu ialah membasuh
muka, dan kedua tangan sampai siku, mengusap sebagan kepala, dan membasuh kakai
didahilui dengan niat dan dilakukan dengan tertib.
Wudhu dilakukan
bagi orang yang akan melakukan ibadah sholat, sebab merupakan salah satu dari syarat sahnya sholat yang terdapat dalam
firman Allah QS. Al Maidah: 6
"Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Dan dalam suatu hadits Rosulullah Saw bersabda :
“Allah tidak
akan menerima shalat seseorang jika berhadas, Hingga ia berwudhu”(HR. Bukhari
dan Muslim)
1.
Syarat – Syarat Wudhu
Ada beberapa syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam berwudhu,
diantaranya :
a.
Air yang digunakan untuk berwudhu harus air yang mutlaq / suci.
b.
Air yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian)
c.
Suci anggota wudhu dari najis
d.
Untuk sah nya wudhu, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudhu dan salat,
dalam arti bahwa setelah berwudhu yang bersangkutan masih memungkinkan untuk
melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan.
Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudhu maka keseluruhan
salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah
ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia
laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudhu,
maka batallah wudhunya.
e.
Melaksanakan wudhu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain
f.
Diwajibkan adanya urutan di antara anggota – anggota wudhu.
g.
Wajib bersifat segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam
membasuh anggota wudhu yang satu dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali
airnya kering karena terkena sinar matahari, ataupun panas badan.
Dan adapun syarat sah wudhu
antara lain:
a. Islam; orang
yang tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudhu
b. Tamyiz, yakni
dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan
c. Tidak berhadats
besar
d. Dengan air
suci, lagi mensucikan (air mutlak)
e. Tidak ada
sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan
sebagainya
2.
Rukun wudhu
Untuk dapat
terpenuhinya definisi wudhu, adapun rukun-rukunya yang harus dipenuhi sebagai
berikut:
a.
Niat
Yang dimaksud
dengan niat ialah cetusan hati untuk melakukan perbuatan, bergandengan dengan
awal perbuatan itu. Semua amal ibadah tidak sah, tidak dapat di terima, keculi
dengan niat itu.
b.
Membasuh muka
Yang dimaksud
muka ialah daerah yang berada diantara tepi dahi sebelah atas sampai tepi bawah
janggut, dan dari sentil telinga kanan sampai sentil telinga kiri.
Memebasuh muka yang wajib hanya sekali
saja, sedang kalau disempurnakan sampai tiga kali, maka hikumnya sunah
c.
Membasuh kedua
tanagan hingga siku-siku
Apabila
seseorang pakai cicin atau gelang, maka perlu kulit jari-jarinya atau
pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi, dengan
menggerak-gerakkan cincin atau gelang itu.
d.
Mengusap kepala
Ialah mengusap
kepala dengan tangan yang dibasahi air. Sedanag dalam mengusap kepala dapat
dipahami tidak seluruh kepala, tetapi cukup mengusap sebagian kepala.
e.
Membasuh kaki
beserta kedua mata kakinya
Ialah membasuh
kedua kaki dengan sempurna beserta kedua mata kaki.
f.
Tertib
Yang dimaksud
tertib dalam mengerjakan wudhu yaitu tertib dalam mengerjakan wudhu, sesuai
dengan urut-urutan.
3.
Sunah wudhu
Sunah wudhu
berdasarkan beberapa hadist yaitu: memebasuh kedua tangan, berkumur-kumur,
memasukkan air kedalam hidung, menggosok gigi, menyelai jari, mengusap dua
telinga, mengulang tiga kali, meratakan semua kepala dalam mengusap kepala,
bersegera dalam mengerjakan, menggosok anaggota yang dibasuh, mendahulukan
anggota sebelah kanan, menghadap kiblat, mengusap tengkuk dan meluaskan
meembasuh muka sampai kebagian atas dahi, membasuh tangan dan kaki lebih dari
tempat yang ditentukan, hemat dalam pemakaian air, berdo’a sesudah mengerjakan
wudhu, dan sembahyang 2 rakaat setelah mengerjakan wudhu.
4.
Hal-Hal yang
membatalkan
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan wudhu antara lain:
a. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angin.
b. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak.
c. Bersentuhan kulit anatara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan
tidak memakai tutup.
d. Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari yang
tidak memakai tutup.
“dari Busrah binti Shafyan r.a. bahwasana Rasulullah Saw bersabda :
“barangsiapa yang menyentuh kemaluaannya hendaklah ia berwudu’ (H.R. Lima Ahli
Hadits)
B.
Mandi
Yang dimaksud
dengan mandi ialah meratakan air yang suci pada seluruh badan di sertai niat,
hal ini berasarkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6.
Jika kalian dalam keadaan junub,
maka mandilah.
Penjabaran
lebih lanjut di ungkapkan pada hadits berikut :
“sesungguhnya fatwa-fatwa yang menetapkan
mandi itu kalau (bersetubuh) mengeluarkan mani adalah rukhshah dari rosululloh
Saw. Pada bermulaan Islam. Kemudian beliau memerintahkan kami mandi
sesudahnya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
1.
Syarat-Syarat
mandi
a.
Beragama islam
b. Sudah tammyiz
c. Bersih dari haid dan nifas
d. Bersih dari sesuatu yang menghalangi sampainya air pada seluruh anggota
tubuh seperti cat, lilin dan sebagainya
e. Pada anggota tubuh harus tidak ada sesuatu yang bisa merubah sifat air
untuk mandi seperti minyak wangi dan lainnya
f. Harus mengerti bahwa mandi besar hukumnya fardhu (wajib)
g. Salah satu dari rukun-rukun mandi tidak boleh di I’tikadkan sunah
2.
Rukun Mandi
Rukun mandi
besar ada 2 antara lain :
a. Niat (bersamaan dengan membasuh permulaan anggota tubuh).
3.
Sunah-Sunah
Mandi
Disunahkan bagi
yang mandi memperhatikan perbuatan rosulullah SAW ketika mandi itu, hingga ia
mengerjakan sebagai berikut :
a. Mulai dari mencuci kedua tangan hingga dua kali
b. Kemudian membasuh kemaluan
c. Lalu berwudhu secara sempurna seperti halnya wudhu buat sholat. Dan ia
boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi, bila ia mandi itu
pasutembaga dll.
d. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil
menyela-nyela rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya.
e. Lalu mengalirkan air keseluruh badan memulai sebelah kanan lalu sebelah
kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari
kaki serta mengasah anggota tubuh yang dapat digosok.
C. Tayamum
Apabila seseorang junub atau
seseorang akan mengerjakan sembahyang, orang tadi tidak mendapattkan air, untuk
mandi atau untuk wudhu, maka sebagai ganti untuk manghilangkan hadas besar atau
kecil tadi dengan melakukan tayamum. Tayamum menurut bahasa artinya menuju
seangkan menurut pengertian sara’, tayamum ialah menuju kepada tanah untuk
menyapukan dua tangan dan uka dengan niat agar dapat mengerjakan
sembahyang. Adapun dasar disyariatkanya
tayamum ialah qur’an surat an-nisa’ ayat 43.
“Kemudian kalian tidak mendapatkan
air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci). Usaplah wajah dan
tangan kalian
1.
Syarat-syarat Tayamum
a. Telah masuk waktu sholat
b. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran (harus suci)
c. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayammum
d. Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
e. Tidak haid maupun nifas bagi wanita (perempuan)
f. Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.
2. Rukun-rukun Tayamum
a. Diawali dengan niat
b. Meletakan kedua tangan di atas tanah atau tempat yang mengandung debu
c. Menyapu muka dan kedua tangan
3. Sunah-sunah Tayamum
a. Membaca basmalah
b. Menghadap kiblat
c. Menghembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang di atas tangan itu menjadi tipis
d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam melaksanakan ibadah
hendaknya kita harus dalam keadaan suci, baik dari hadast maupun najis. Dalam
syariat islam telah dianjurkan ketika akan melaksanakan ibadah terlebih dahulu
harus berwudhu atau tayamum (jika tidak ada air). Dan apabila berhadast besar,
maka diwajibkan untuk mandi besar sebelum melaksanakan ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
sa’adi, Adil dkk. Fiqhun
nisa’_Thaharoh sholat,(Jakarta
Selatan: PT Mizan Publika,2008)
sa’adi , Zakiah
Drajat. dkk. Ilmu Fiqh. (Jakarta: IAIN Jakarta, 1983)
Dainuri, Muhamad. Kajian
kitab kuning terhadap ajaran islam(Magelang :Sinar Jaya Offset,1996)
Saleh, Hasan. Kajian Fiqh
Nabawi& Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali, 2008)
Ash-shiddieqy,
Hasbi. Hukum-hukum Fiqh Islam, (Jakarta: Bulan bintang, 1970)
Mubarok, Modifikasi
Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar